1. E. Warganegara dan
Negara
Pendahuluan
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh
untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri hukum
adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal
antara lain :
1.
Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5. Pendapat
sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat
Negara
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2.
Negara
uni
3.
Negara
protectoral
Unsur-unsur
Negara :
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahnya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatan
Tujuan
Negara
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak
terbagi-bagi
4.
Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
2.
Teori
kedaulatna Negara
3.
Teori
kedaulatn Rakyat
4.
Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat
dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
2. F. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan
selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang
tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis.
Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga
besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon
besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang
hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka
merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama.Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya
tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau
bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Dasar dan
inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan
dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian
nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam
kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut.
Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam
masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang
dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam
kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan
kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya
status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia
di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan
kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai
fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas
tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai
kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai
yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang
tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya pelapisan
sosial
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja
ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar
jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. .
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ;
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-
Sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal).
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat
dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
2.
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah
diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. Terbukti dengan adanya universal
Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia
mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa
hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Di dalam suatu
pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kehijaksanaan. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya
memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan
elite masyarakatnya.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat
mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal
dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain.
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang- orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan
misalnya malalui pers
2. Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
3. Studi Kasus
Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup
lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan
sistem hidup bersama. Kenyataannya yang
terlihat menunjukkan bahwa didalam
kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan
didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
setiap
Manusia mempunyai hak dan kewajiban bagi setiap individunya, itu terlihat dari
suatu peranan dan kedudukannya. Intinya semua masyarakat dapat mengatur
kelakuan seseorang pada batas-batas tertentu dan dapat meramalkan perbuatan orang lain. Sehingga Seseorang yang
mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai
dengan nilai yang diberikan masyarakat