1. Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon.
Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial
adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti
akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai
kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika
ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia
berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya
memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles
berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai
bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang
dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu
kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics)
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making)
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority)
yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di
lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan
oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering
melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Secara umum ada empat variabel yang sangat mempengaruhi sistem politik, di antaranya adalah, sebagai berikut:
- Kekuasaan, yakni sebagai cara yang digunakan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku politik.
- Kepentingan, yakni tujuan yang ingin dikejar oleh para pelaku politik.
- Kebijaksanaan, yaitu hasil hubungan antara penguasa dan kelompok kepentingan yang membuahkan undang-undang.
- Budaya politik sebagai orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik
Secara umum dapat dikatakan, bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan tertentu. Konsep-konsep politik yang terbentuk
di dalam sistem politik, adalah sebagai berikut:
1) Negara {state)
2) Kekuasaan (power)
3) Pengambilan keputusan {decision making)
4) Pembagian (distribution) atau alokasi (alocation)
5) Pengertian sistem politik
2. Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani
"strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran
strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan
yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional,
umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu
analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas
waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam
melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif,
seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang
sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR,
maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk
presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik
dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi
terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan
pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal
formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk
memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau
money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara
pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga
kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat
dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
model pengambilan keputusan yang
diterapkan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dan
ajaran otonomi apa yang diterapkan oleh UU.No.32 Tahun 2004 tentang
“Pemerintahan Daerah”
Dalam konteks Negara Indonesia,
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan.Sebagai Negara kesatuan maka
kedaulatan Negara adalah tunggal, tidak tersebar pada Negara – Negara
bagianseperti dalam Negara federal atau serikat.Karena itu pada dasarnya
system pemerintahan dalam Negara kesatuan adalah sentralisasi atau
penghalusannya dekonsentrasi. Artinya pemerintah pusat memegang
kekuasaan penuh. Namun mengingat negara Indonesia sangat luas yang
terdiri atas puluhan ribu pulau besar dan kecil dan penduduknya terdiri
atas beragam suku bangsa, beragam etnis, bergam golongan, dan memeluk
agama yang berbeda- beda, sesuai dengan pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI
1945 penyelenggaraannya pemerintahannya tidak diselenggarakan secara
sentralisasi tapi desentralisasi. Dalam pasal- pasal tersebut ditegaskan
bahwa pemerintah tediri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang diatur dengan Undang- Undang.
Sejalan dengan keharusan
membentuk Pemerintahan daerah dalam system admnistarasi Negara Indonesia
maka sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai sekarang Negara
Indonesia telah mengeluarkan Undang- Undang tentang pemerintahan
daerah: Undang- undang No.22 tahun 1948, Unsdang-undang no 1 Tahun 1957,
Undang-Undang No 18 Tahun 1965, Undang-Undang No. 4 Tahun 1974,
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Melalui undang-undang tersebut bangsa Indonesia menyelenggarakan.
pemerintahan daerah dalam system admnistrasi pemerintahannya.
Sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi adalah konsep-konsep yang
berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk
dalam organisasi Negara. Menurut M. Faltas, terdapat dua katergori dalam
pengambilan keputusan;
1). Keputusan politik /
political authority yaitu decisions that are allocative, the commit
public funds, the coercive power of governmental regulation and other
public values, to authoritatively chosen ends dan
2). Keputusan administratip /
administrative authority yaitu decision of implementation about now and
where resources have to be used, who whould qualify for services
resulting from the allocation and whether the allocated resources have
been properly used.
Berkenaan dengan pengertian
tersebut maka keputusan politik sering disebut juga dengan keputusan
alokasi sedangkan keputusan administratip sering pula disebut dengan
keputusan pelaksanaan.
Dua jenis pengambilan keputusan tersebut dalam struktur organisasi dapat bervariasi:
1) Keputusan alokasi dan
keputusan pelaksanaan dilakukan pada puncak hirarki secara terpusat.
Inilah yang disebut dengan desentralisasi penuh.
2) Keputusan alokasi
diambil pada puncak organisasi sedangkan keputusan pelaksanan dilakukan
pada jenjang-jenjang yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan
dekonsentrasi.
3) Keputusan alokasi dan
keputusan pelaksanan semuanya diserahkan sepenuhnya pada
jenjang-jenjang organisasi yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan
desentralisasi.
Berdasarkan konsepsi demikian,
pada dasarnya kewenangan pemerintahan baik politik maupun administrasi
dimiliki secara tunggal oleh pemerintah pusat. Pemertintah daerah pada
hakikatnya tidak mempunyai kewenanagan pemerintahan (politik dan
administrative) pada pemerintah pusat. Yang dimaksud pemerintah pusat
adalah presiden dan para menteri. Jika suatu Negara memusatkan semua
kewenangan pemerintahannya pada tangan presiden dan para menteri, tidak
dibagi-bagi kepada pejabatnya didaerah dan/atau pada daerah otonom maka
disebut sentralisasi.
Kewenangan yang dipusatkan
ditangan presiden dan para menteri (pemerintah pusat) tadi adalah
kewenangan pemerintahan, bukan kewenangan lain (legislative dan
judukatif). Kewenagan pemerintahan terdiri atas dua jenis: kewenangan
politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah
kewenangan membuat kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah
kewenangan melaksanakan kebijakan. Dalam sentralisasi semua kewenangan
tersebut baik politik maupun administrasi berada ditangan presiden dan
para menteri( pemerintah pusat) atau dengan kata lain berada pada puncak
jenjang organisai. Sebagai konsekuensinya dalam melaksanakan kewenangan
ini anggarannya dibebankan pada APBN. Sebagaimana telah dijelaskan
didepan, desentralisasi berkaitan dengan aspek administrasi. Perlu
diingat bahwa salah satu bagian penting dari administrasi adalah
organisasi. Sebuah organisasi selalu satu bagian penting dari
administrasi adalah organisasi. Sebuah organisasi selalu terdiri atas
jenjang hirarki. Jenjang hirarki ini ada yang tingkatannya banya dan ada
yang tingkatannya sedikit. Misalnya, satuan pemerintahan yang terdiri
atas pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat I, dab daerah tingkat
II, dan daerah tingkat III adalah contoh organisasi pemerintahan dengan
jenjang hirarki yang lebih panjang. Pada setiap jenjang hirarki terdapat
pejabat yang bertanggung jawab atas satuan organisasi yang menjadi
wewenangnya. Misal pada pemerintah propinsi terdapat gubernur, pada
pemerinatah kabupaten terdapat bupati dan pada pemerintah kota terdapat
walikota.Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan
provinsi, bupati bertangggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten. Walikota bertangggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan
kota .
Organisasi yang besar dan
kompleks seperti Negara Indonesia takkan efisien jika semua kewenangan
politik dan administrasi diletakkan pada puncak hierarki organisasi atau
pemerintah pusat, karena pemerintah pusat akan menanggung beban yang
berat .Juga tidak cukup jika hanya dilimpahkan secara dekonsentratif
kepada para pejabatnya dibeberapa wilayah Negara. Agar kewenangan
tersebut dapat diimplentasikan secara efisien dan akuntabel maka
sebagian kewenangan politik dan administrasi perlu diserahkan pada
jenjang organisasi yang lebih rendah.
A.Pemerintah propinsi dalam Undang – undang pemerintah daerah
Sesuai dengan Undang- undang
No.22 Tahun 1999 Jo Undang- undang No.32 tahun 2004 Pemerintah propinsi
menganut asas dekonsentrasi sekaligus desentralisasi.Berdasarkan asas
dekonsentrasi maka propinsi meruapakan wilayah adminstratif. Keberadaan
wilayah administrasi merupakan implikasi logis dan dari penerapan asas
dekonsentrasi. Dalam asas dekonsentrasi yang diserahkan adalah wewenang
administrasi atau implementasi kebijakan sedangkan wewenang politiknya
tetap menjadi kewenangan pusat artinya wilayah administrasi provinsi
adalah bawahan atau sub ordinat pemerintah pusat dan posisinya
tergantung pada pemerintah pusat. Provinsi disamping menganut asas
dekonsentrasi juga menganut asas desentralisasi.Berdasarkan asas
desentralisasi maka provinsi menjadi daerah otonom ( local self
government). Implikasi structural dari diterapkannya asas dekonsentrasi
dan sekaligus desentralisasi membuat provinsi menjadi wilyah
administrasi sekaligus daerah otonom.
Khusus untuk provinsi DKI
Jakarta terdapat wilayah administrasi diluar provinsi DKI Jakarta
sendiri, yaitu semua wilayah kotamadya dibawah provinsi DKI Jakarta:
Kotamadya Jakarta Pusat , Kotamadya Jakarta Timur , Kotamadya Jakarta
Selatan, Kotamadya Jakarta Barat , Kotamadya Jakarta utara dan kabupaten
administrative kepulauan seribu. Semua kotamadya dan kabupaten
administrative tersebut dibawah provinsi DKI Jakarta adalah wilayah
administasi , bukan daerah otonom karena itu , semuanya tidak mempunyai
DPRD.
Provinisi sebagai wilayah
administrasi hanya menerima kewenangan administrasi , bukan kewenangan
politik dari pemerintah pusat. Kepala wilayah administrasi adalah wakil
pemerintah pusat didaerah. Wilayah administrasi hanya melaksanakan apa
yang diputuskan pemerintah pusat.Ia tidak mempunyai wewenang membuat
keputusan politik atau kebijankan sendiri . Dengan demikian wilayah
administrasi hanya melaksakanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh
pemerintah pusat.
B.Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota dalam Undang- undang pemerintahan daerah.
Menurut Undang- undang No.22
Tahun 1999 kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten atau kota
adalah sisa kewenangan pemerintah pusat dan provinsi (Recidual power).
Dengan demikian pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki
kewenangan yang sangat banyak dan besar. Oleh karena itu bobot
kewenangan terletak di pemerintah kabupaten atau kota. Mengenai
kewenangan cara yang menjadi kompetensi kabupaten atau kota, baik Undang
– undang maupum peraturan pemerintah tidak mengatur secara spesifik.
Undang – undang hanya member rumusan umum yang pada dasarnya meletakkan
semua kewenangan pemerintahan pada kabupaten atau kota, kecuali yang
ditentukan untuk pemerintak pusat dan provinsi. Dengan demikian,
kabupaten atau kota dapat berinisiatif membuat kewenangan sendiri
berdasarkan kebutuhan daerahnya. Kewenangan yang dibuat sendiri oleh
kabupaaten atau kota tersebut bukan berdasarkan pendekatan sektor,
departement, dan non department yang ada, tapi berdasarkan pembidangan
kewenangan. Disini kabupaten atau kota dapat membuat rincian kewenangan
lalu diagregasikan sehingga menjadi kewenangan yang setara atau
setingkat antar bidang. Lalu penggunaan nomenklatur nya didasarkan
rumpun pekerjaan yang mempunyai karakter dan sifat sejenis dan saling
berkaitan serta pekerjaan yang memerlukan penanganan khusus. Meskipun
demikian, pasal 11 ayat 2 Undang – undang No.22 Tahun 1999 menentukan
bahwa daerah kabupaten dan daerah kota harus malaksanakan 11 kewenangan
wajib yaitu:
1) Pekerjaan umum
2) Kesehatan
3) Pendidikan dan Kebudayaan
4) Pertanian
5) Perhubungan
6) Industry dan perdagangan
7) Penanaman modal
8) Lingkungan hidup
9) Pertanahan
10) Koperasi
11) Tenaga kerja.
Berbeda dengan Undang – undang
No.22 Tahun 1999, Undang- undang No.32 tahun 2004 menetapkan urusan
pemerintahan pemerintah kabupaten ada yang bersifat wajib dan pilihan.
http://elfi-indra.blogspot.com/2011/05/model-pengambilan-keputusan-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar